Jangan Sampai Salah, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Ketika bepergian melewati jalan tol, tentunya sering melihat rambu penunjuk jalan yang terpampang tinggi untuk memberikan informasi daerah yang dituju.

Kalau diperhatikan lagi, rambu penunjuk di jalan tol memiliki latar berwarna hijau dan biru dengan tulisan berwarna putih.

Buat yang belum tahu, perbedaan warna dasar rambu penunjuk di jalan tol ini tentunya tidak dibuat tanpa tujuan.

Melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis, agar mudah dibaca oleh pengguna jalan dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak."Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com, Selasa (13/07/2021).

Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

Sumber : https://shrinke.me/hA43q

Comments